Non-Muslim Dapat THR Lebaran Nggak Ya? Ini Jawabannya
Sekretaris Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan. SE melarang perusahaan membayar THR secara mencicil dan harus dicicil maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Apakah pekerja non muslim mendapatkan THR Idul Fitri? Hal tersebut diatur dalam Peraturan Departemen Tenaga…
Read More “Non-Muslim Dapat THR Lebaran Nggak Ya? Ini Jawabannya” »