Mahkamah Agung, peran Lin Che Wei dalam kasus minyak nabati. Lin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus mafia minyak goreng.
Pejabat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan konsultan penelitian dan penasihat kebijakan dan analisis independen Indonesia sering hadir di liga pengambilan keputusan. Apalagi kalau soal minyak goreng.
Ya kita juga bertanya-tanya apa posisi dan perannya di Departemen Perdagangan, kok dia terus-menerus terlibat dalam kebijakan minyak goreng apa pun,” kata Febrie, Selasa, 17 Mei 2022, seperti dikutip Bisnis.
Sebelumnya Kepala Penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, Lin aktif berkomunikasi secara offline dan online melalui zoom meeting dengan berbagai pihak, guna mendorong verdive.
Pemberitahuan tersebut terkait dengan pemberian izin ekspor (PE) minyak nabati dan pembahasan masalah minyak nabati di Indonesia. Dia berkomunikasi dengan pihak terkait PE melalui zoom meeting,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, zoom meeting yang dipimpin Lin Che Wei itu digelar bersama pemangku kepentingan ekonomi dan Kementerian Perdagangan. “Dia diangkat terkait keterangan saksi dengan beberapa kementerian, pelaku ekonomi dan pertemuan melalui zoom meeting terkait masalah minyak goreng,” katanya.
Lin diinterogasi sebagai saksi sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 4 April 2022, dan 25 April 2022, 10 Mei 2022, 11 Mei 2022 dan terakhir pada 12 Mei 2022.
Penetapan Lin sebagai tersangka berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Terkenal Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 dan US Verdben Maich 2022 (hlm. 18 ) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Setelah Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditangkap.