Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng tidak efektif. Seperti diketahui, aturan ini berlaku sejak Kamis (28 April).
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (Sekjen DPP IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan, sepekan sebelum aturan itu diberlakukan, harga minyak goreng di pasaran masih tinggi. Padahal, harga minyak goreng saat ini Rp 21.000 per liter atau lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Artinya kebijakan larangan ekspor CPO tidak efektif. Terbukti, harga di pasaran masih tinggi. Jauh di atas HET,” ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (3/5).
Reynaldi menduga larangan ekspor CPO dan minyak goreng tidak berlaku karena tidak diikuti dengan pengendalian penjualan. Selain itu, rantai distribusi minyak goreng curah juga panjang dan rumit.
“Percuma juga jika ada kebijakan larangan ekspor tetapi tidak diikuti dengan arus distribusi yang baik. Harga akan tetap mahal,” jelasnya.
Oleh karena itu, IKAPPI menghimbau kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng curah. Mengingat harga minyak goreng sudah jauh melampaui HET yang ditetapkan.
“Sekarang harga minyak goreng curah di pasar tradisional jauh di atas rata-rata HET,” ujarnya.
Larangan ekspor CPO berlaku hingga harga minyak goreng mencapai Rp 14.000
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyetujui ekspor bahan baku minyak nabati tidak hanya untuk RBD palm olein tetapi untuk semua produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Namun, larangan tersebut akan dicabut setelah kebutuhan pasar domestik terpenuhi. Salah satunya hingga harga minyak goreng yang dijual massal di tingkat masyarakat Rp 14.000 per liter.
Kebijakan ini memastikan produk CPO dapat sepenuhnya didedikasikan untuk ketersediaan minyak goreng dalam jumlah besar. Harganya Rp 14.000 per liter, khusus untuk wisata tradisional dan untuk kebutuhan KKU,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (27/4).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk minyak goreng, merupakan prioritas minor kebijakan pemerintah.