Jumlah pegadaian swasta berlisensi terus bertambah. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai bernama PT Indo Gadai Jaya.
Izin usaha tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisaris No. KEP20/NB.1/2022 dan didirikan pada tanggal 25 Maret 2022.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota komisioner tersebut,” ujar pejabat pengawas II selaku Plt IKNB. Wakil Pengawas IKNB I, Moch. Demikian dikutip Ihsanuddin dalam pengumumannya, Minggu (4/11).
Sekadar informasi, Indo Gadai Jaya beralamat di 44 Jalan Tole Iskandar, RT. 001RW. 001 Ex. Sukmajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat
Ihsanuddin juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 16 POJK 31 Tahun 2016, perusahaan gadai ini wajib mencantumkan secara jelas keterangan di setiap kantor atau unit layanan, termasuk nama dan/atau logo perusahaan zen datummer yang AKAN dicatat OJK, dan jam operasi.
Selain itu, bunga pinjaman atau biaya jasa/hasil pegadaian yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah dan biaya administrasi juga harus disebutkan.
Sementara itu, permohonan izin usaha PT Indo Gadai Jaya sebagai Pegadaian juga telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK nomor 31 yang mengatur bahwa Pegadaian adalah pencuri setelah mendapat izin usaha.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) POJK Nomor 31, PT Indo Gadai Jaya wajib melakukan kegiatan usaha 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya izin usaha.
Selain itu, Ihsanuddin menghimbau kepada masyarakat untuk mencari jasa pegadaian yang terdaftar atau berizin OJK.