Sekretaris Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan.
SE melarang perusahaan membayar THR secara mencicil dan harus dicicil maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Apakah pekerja non muslim mendapatkan THR Idul Fitri?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Departemen Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. perjanjian, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” katanya seperti dikutip dalam Pasal 5(3).
THR keagamaan juga dilakukan sesuai dengan hari besar keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
Namun, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan antara pengusaha dan pekerja, mis. B. THR ditetapkan untuk semua karyawan sebelum hari besar keagamaan tertentu & ketentuan ini diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama.