Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Menanggapi kabar tersebut Senior Vice President, Corporate Secretary, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan menghormati segala proses penyidikan yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh salah satu pejabat Waskita, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung,” kata manajemen Waskita Karya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (6/12).
Selain itu, manajemen Waskita Karya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung penegakan hukum di Indonesia.
“Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Pihaknya menegaskan proses hukum yang berlangsung tidak akan mengganggu kegiatan perusahaan baik secara operasional maupun keuangan. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2 triliun yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan kepentingan pribadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.
“Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast),” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.
“Dari hasil penyidikan kita penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri kemana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan,” jelas dia.